Tahun 1967 merupakan salah satu persimpangan jalan paling kritis dalam sejarah Republik Indonesia. Asap dari tragedi politik pertengahan 1960-an baru saja menipis, membawa bangsa ini pada masa transisi kekuasaan dari Orde Lama menuju Orde Baru. Di tengah pusaran kebingungan ideologis dan pencarian arah baru bernegara, Nahdlatul Ulama (NU) mengambil langkah strategis dengan menggelar Muktamar ke-24 di Bandung. Forum permusyawaratan ini tidak hanya menjadi ajang konsolidasi internal jamiyah, tetapi menjelma menjadi panggung sejarah di mana kaum santri tampil merumuskan kembali arah demokrasi bangsa yang sempat melenceng dari relnya.
Membedah Akar Demokrasi Terpimpin dan Sikap Kritis Kaum Santri
Kisah ini bermula ketika Indonesia memutuskan untuk kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945. Kembalinya konstitusi tersebut turut membawa penerapan sebuah sistem yang dikenal sebagai Demokrasi Terpimpin. Secara historis, istilah ini sejatinya pertama kali dilontarkan oleh Bapak Pendidikan Nasional, Ki Hajar Dewantara, yang kemudian diterjemahkan ke dalam realitas politik oleh Presiden Soekarno sebagai bentuk tata kelola demokrasi khas Indonesia. Sistem ini diklaim mengacu pada sila keempat Pancasila, yakni kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan.
Sejak awal gagasan ini digulirkan, NU yang diwakili oleh tokoh-tokoh kaliber berat seperti KH Saifuddin Zuhri dan KH A Syaichu telah menunjukkan sikap kritis yang elegan. NU menyatakan menerima sistem Demokrasi Terpimpin, namun dengan satu syarat mutlak: penekanan utama harus diletakkan pada aspek “demokrasinya”, bukan pada unsur “terpimpinnya”. Para ulama NU memiliki pijakan filosofis yang sangat tajam mengenai hal ini. Mereka menyadari bahwa tanpa adanya kepemimpinan, kebebasan demokrasi akan berujung pada anarki. Sebaliknya, tanpa adanya ruang demokrasi, kepemimpinan mutlak hanya akan melahirkan represi politik. NU mendambakan sebuah demokrasi yang terarah pada cita-cita bersama, bukan demokrasi liberal yang kehilangan arah moral dan mengabaikan prinsip kesejahteraan rakyat.
Namun, dalam praktiknya di lapangan, pelaksanaan Demokrasi Terpimpin nyatanya mengalami penyimpangan yang parah. Titik berat kekuasaan tidak lagi bertumpu pada mekanisme demokrasi, melainkan memusat pada sosok pemimpin semata. Kepemimpinan yang seharusnya dijiwai oleh hikmat kebijaksanaan perlahan bergeser menjadi instrumen kekuasaan absolut.
Mengembalikan Demokrasi pada Rel Pancasila di Arena Bandung
Melihat realitas politik yang semakin jauh dari cita-cita awal kemerdekaan, NU merasa perlu untuk mengambil sikap tegas. Pada Muktamar ke-24 di Bandung, jamiyah ini melakukan tinjauan ulang secara mendalam terhadap Demokrasi Terpimpin. Tinjauan ini tidak dimaksudkan untuk menyerang substansi negara, melainkan untuk mengoreksi istilah serta bentuk penerapannya yang telah melenceng. NU bertekad untuk mengembalikan sistem kerakyatan pada sumber dasarnya, yaitu Pancasila.
Berdasarkan asumsi dan kegelisahan tersebut, NU mengusulkan penggunaan terminologi politik yang baru dan lebih membumi, yakni “Demokrasi Pancasila”. Konsep ini didefinisikan secara harfiah sebagai demokrasi atau kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dalam kebijaksanaan dan permusyawaratan serta perwakilan. Dalam pandangan NU, kebebasan berdemokrasi tidaklah bersifat tanpa batas. Demokrasi Pancasila harus dipagari oleh lima batasan moral dan etika yang ketat, yaitu: batas keselamatan negara, kepentingan rakyat banyak, kepribadian bangsa, batas kesusilaan, dan puncaknya adalah batas pertanggungjawaban kepada Tuhan. Setiap keputusan politik yang berani melanggar kelima batas pengaman ini, secara otomatis dinyatakan batal baik secara moral maupun politik.
Menolak Tiga Kutub Ideologi yang Menyesatkan
Puncak dari perumusan ideologis di arena Muktamar tersebut adalah ditetapkannya sebuah maklumat bersejarah pada 10 Juli 1967 yang bertajuk “Deklarasi Demokrasi Pancasila”. Di dalam bagian mukaddimahnya, deklarasi yang disahkan dengan penuh pertanggungjawaban kepada Allah SWT ini secara lugas menolak tiga kutub sistem politik dunia yang dinilai tidak selaras dengan napas bangsa.
Pertama, NU menentang keras ajaran Demokrasi Liberal. Penentangan ini didasari oleh kesadaran bahwa sistem liberal membuka celah bagi peranan perorangan atau kelompok kecil (oligarki) untuk menguasai panggung politik sambil mengabaikan kepentingan rakyat banyak. Kedua, NU secara mutlak menentang ajaran Marxisme-Leninisme, sebuah sistem politik yang menghalalkan pencapaian kekuasaan melalui jalan kekerasan serta melegitimasi dominasi satu golongan atas golongan lainnya. Ketiga, NU juga menolak keberlanjutan Demokrasi Terpimpin, karena sistem ini terbukti menjurus pada kekuatan perorangan yang menggunakan predikat “terpimpin” sebagai kedok untuk melenyapkan nilai-nilai demokrasi setahap demi setahap hingga sempurna.
Oleh karena itu, bagi NU, pembinaan Orde Baru sejatinya adalah pembinaan demokrasi yang tidak menganut sistem Demokrasi Liberal, Marxisme-Leninisme, maupun Demokrasi Terpimpin, melainkan demokrasi murni yang berlandaskan UUD 1945 dan Pancasila.
Menegaskan Kedaulatan Rakyat dan Peran Organisasi Massa
Selain merumuskan batasan moral, Deklarasi Demokrasi Pancasila dari Muktamar Bandung juga memberikan kerangka operasional yang sangat konkret mengenai hakikat kedaulatan rakyat. Deklarasi tersebut menegaskan bahwa kekuasaan tertinggi secara mutlak berada di tangan rakyat, yang disalurkan melalui lembaga-lembaga perwakilan. Anggota lembaga perwakilan ini wajib dipilih melalui mekanisme pemilihan umum yang bebas dan demokratis. Oleh sebab itu, NU menolak segala bentuk kekuasaan yang diperoleh di luar jalur lembaga perwakilan rakyat tersebut.
Dalam hal keadilan sosial dan keberagaman, Demokrasi Pancasila yang digagas NU menjamin keseimbangan antara hak dan kewajiban setiap warga negara. Secara khusus di bidang agama, sistem ini mengakui dan melindungi hak serta kewajiban pemeluk agama mayoritas, dengan jaminan perlindungan yang sama rata bagi hak dan kewajiban pemeluk agama minoritas.
Terkait sistem elektoral, NU memandang bahwa dalam kondisi objektif bangsa Indonesia, sistem pemilihan umum yang terbaik adalah sistem proporsional. Di dalam sistem inilah, massa rakyat yang terorganisasi dalam partai-partai politik dan berbagai organisasi massa (ormas) memiliki peran yang sangat vital. Organisasi kemasyarakatan diakui sebagai alat mutlak dalam melaksanakan Demokrasi Pancasila yang sesungguhnya. Mereka memiliki hak sekaligus kewajiban untuk memperjuangkan ideologi politik masing-masing, serta berjuang tanpa henti demi terwujudnya kesejahteraan seluruh rakyat di atas landasan kokoh Pancasila.