Pedoman Publikasi Digital

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi oleh hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Muktamar.NU hadir sebagai perwujudan literasi digital yang dikelola secara profesional demi kepentingan ilmu pengetahuan dan pengarsipan sejarah.

Ruang Lingkup Pedoman

Pedoman ini berlaku mengikat untuk seluruh ekosistem digital Muktamar.NU, baik pada domain utama (Mainsite) sebagai pangkalan data abadi, maupun pada portal perhelatan (Subsite) yang menyajikan berita faktual harian, mencakup seluruh produk informasi, artikel opini, esai analisis, glosarium, serta dokumentasi arsip digital.

Verifikasi dan Akurasi Informasi

  • Setiap data kronik sejarah, profil tokoh, maupun draf keputusan wajib melalui proses verifikasi dan uji silang (cross-check) secara ketat untuk menjamin keaslian dan validitasnya.
  • Publikasi mengenai dinamika historis harus didasarkan pada fakta lapangan atau dokumen primer yang dapat dipertanggungjawabkan, serta disajikan secara berimbang.
  • Keutuhan teks dokumen asli hasil permusyawaratan wajib dijaga sepenuhnya tanpa ada pengurangan, penambahan, atau distorsi.

Hierarki Sumber Rujukan Resmi

Setiap pengunggahan dokumen hukum organisasi, keputusan komisi, maupun catatan linimasa sejarah wajib merujuk pada hierarki rujukan primer berikut:

  • Sumber Primer Utama: Dokumen fisik asli atau salinan digital resmi dari berkas keputusan Muktamar yang diterbitkan dan disahkan oleh jajaran pimpinan tertinggi beserta Tim Perumus Komisi pada periode terkait.
  • Sumber Sekunder Otoritatif: Buku dokumentasi sejarah resmi yang diterbitkan oleh lembaga resmi organisasi atau penerbit akademik yang memiliki reputasi dan kredibilitas ilmiah teruji.
  • Sumber Pendukung: Dokumen digital sekunder, transkrip wawancara pelaku sejarah, atau arsip eksternal yang sah (seperti Arsip Nasional Republik Indonesia/ANRI) yang telah melalui proses uji silang redaksi.

Mekanisme Validasi, Transparansi Sumber, dan Atribusi

Penulisan teks sejarah dan dokumen hukum wajib melalui mekanisme komparasi. Setiap dokumen digital atau produk kebijakan organisasi yang dapat diunduh oleh publik wajib dilengkapi dengan Catatan Atribusi Sumber yang menerangkan secara transparan asal-usul dan lokasi fisik dokumen, tahun penerbitan, serta identitas tim redaksi yang bertanggung jawab atas proses digitalisasi.

Konten Buatan Pengguna (User Generated Content)

Ketentuan terkait pengiriman artikel opini dan analisis publik mengacu pada kebijakan pelepasan tanggung jawab yang diatur selengkapnya pada Halaman Penafian Hukum (Disclaimer). Segala bentuk konten dilarang keras mengandung unsur fitnah, penyebaran hoaks, maupun ujaran kebencian.

Hak Jawab, Hak Koreksi, dan SOP Pencabutan Konten (Takedown Policy)

  • Hak Jawab: Ruang terbuka diberikan kepada pihak terkait untuk memberikan klarifikasi terhadap artikel analisis yang dinilai merugikan nama baiknya.
  • Hak Koreksi: Hak bagi siapapun untuk memohon pembetulan atas kekeliruan cetak, salah ketik, atau kesalahan fakta sejarah.
  • SOP Pencabutan Konten: Apabila ditemukan dokumen atau artikel yang secara sah terbukti cacat hukum, memuat misinformasi mayor, atau melanggar kode etik jurnalistik pasca-tayang, redaksi wajib melakukan pencabutan atau perbaikan, disertai dengan catatan ralat terbuka (log correction) untuk menjaga kredibilitas publik.

Rujukan Hukum

Dalam hal terdapat urusan teknis publikasi digital yang belum diatur secara spesifik, pengelola merujuk pada regulasi hukum siber dan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.