Perdebatan mengenai rangkap jabatan di tubuh PBNU selama ini, termasuk pada Munas-Konbes NU di Ploso beberapa waktu lalu, nyaris selalu berhenti di satu titik, yakni Ketua Umum. Publik ramai membahas boleh-tidaknya Ketua Umum merangkap jabatan menteri, tetapi jarang bertanya lebih jauh, mengapa hanya satu kursi itu yang disorot? Padahal kepemimpinan PBNU bersifat kolektif-fungsional, bukan kepemimpinan tunggal. Ketika sorotan hanya tertuju pada satu posisi, sejumlah kursi strategis lain di jajaran pimpinan inti nyaris luput dari pengawasan, padahal berpotensi sama rawannya terhadap benturan kepentingan.
Sebagian kalangan menggunakan logika “keheningan pasal” untuk berargumen bahwa aturan seperti Pasal 51 Anggaran Rumah Tangga (ART) NU dan Peraturan Perkumpulan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rangkap Jabatan hanya melarang rangkap jabatan politik secara tekstual pada posisi-posisi tertentu, sehingga posisi lain dianggap aman-aman saja untuk dirangkap. Pendekatan ini dangkal karena mengabaikan ruh, maqashid, dan sejarah panjang pergerakan jam’iyah, yang justru meletakkan independensi kelembagaan di atas kelonggaran teks.
Menyoal Ruang Abu-abu “Ring Satu”
Saya menyebut kepemimpinan PBNU bersifat kolektif-fungsional; artinya, wibawa moral organisasi ditopang bersama oleh satu susunan pimpinan inti yang saya sebut “Ring Satu”, yakni Rais Aam, Wakil Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, Sekretaris Jenderal (Sekjen), dan Bendahara Umum (Bendum). Dari tujuh posisi ini, aturan yang berlaku saat ini secara tekstual baru mengikat empat nama secara eksplisit, yakni Rais Aam, Wakil Rais Aam, Ketua Umum, dan Wakil Ketua Umum, yang wajib mundur bila mencalonkan diri pada jabatan politik. Tiga posisi lainnya, yakni Katib Aam, Sekjen, dan Bendum, tidak disebut secara eksplisit dalam ketentuan itu, sehingga status mereka dibiarkan menggantung di ruang abu-abu yang justru lebih rawan konflik kepentingan.
Pada jajaran Syuriyah, yaitu Rais Aam, Wakil Rais Aam, dan Katib Aam, melekat fungsi pengawasan tertinggi, navigasi spiritual, serta penjaga arah moral jam’iyah. Ironisnya, justru Katib Aam, yang paling dekat mendampingi kerja harian Rais Aam, adalah salah satu dari tiga posisi yang luput dari ketentuan wajib mundur itu. Jika pimpinan Syuriyah menduduki posisi dalam struktur kekuasaan negara atau kepartaian, independensi ulama sebagai benteng moral akan tercerabut dari akarnya. Sebab, siapa yang akan mengingatkan kekuasaan jika penjaga moral justru menjadi bagian dari kekuasaan itu sendiri?
Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal, sebagai dwitunggal pimpinan eksekutif Tanfidziyah, memegang kendali penuh atas kebijakan dan representasi organisasi ke publik. Karena keduanya sama-sama bertindak dan mengambil keputusan atas nama seluruh jam’iyah, standar independensi yang berlaku bagi Ketua Umum semestinya berlaku setara bagi Sekretaris Jenderal. Terlebih kedua posisi ini lazim muncul secara definitif dalam proses administrasi resmi semisal penerbitan Surat Keputusan (SK) kepengurusan. Namun, Sekjen sesungguhnya memiliki wajah ganda, yakni selain menjadi pasangan pengambil keputusan Ketua Umum, ia juga motor penggerak operasional harian bersama Bendahara Umum. Kondisi ini semestinya membuat posisinya dua kali lebih rawan berbenturan kepentingan, bukan malah dua kali lebih longgar diawasi.
Wakil Ketua Umum pun tidak semestinya luput dari sorotan yang sama. Sebagai pengganti sah Ketua Umum saat berhalangan dan representasi organisasi di banyak forum resmi, ia memikul wewenang yang secara fungsional setara. Berbeda dari Sekjen dan Bendum, posisi ini justru sudah tercakup dalam larangan tekstual yang berlaku saat ini, namun nyaris tidak pernah muncul dalam perdebatan publik. Hal ini menunjukkan bahwa sorotan yang tertuju hanya pada Ketua Umum bukan sekadar menyisakan celah pada posisi yang belum diatur, tetapi juga melalaikan penegakan pada posisi yang sebenarnya sudah diatur.
Anomali Eksekutif dan Potensi Benturan Kepentingan
Menurut saya, anomali paling nyata justru muncul ketika posisi Sekjen dan Bendum tidak diatur sebagaimana Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum. Padahal, keduanya adalah motor penggerak operasional harian, mulai dari pengelolaan aset, penyusunan program, hingga eksekusi anggaran organisasi. Hal ini bukan skenario andai-andai. Pada 2024, ketika Sekjen PBNU kala itu, Saifullah Yusuf (Gus Ipul), dilantik menjadi Menteri Sosial sembari tetap menjabat Sekjen, PBNU sendiri secara resmi menegaskan bahwa posisi Sekjen tidak terkena ketentuan larangan rangkap jabatan, sehingga yang bersangkutan tidak wajib mundur dari salah satu jabatannya. Jika seorang Sekjen atau Bendum yang mengelola keuangan PBNU pada saat bersamaan memegang otoritas atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Daerah (APBN/APBD), potensi benturan kepentingan sulit dihindari. Apa sebabnya? Hal ini karena jalur bantuan, hibah, atau proyek pemerintah bisa saja mengalir searah dengan kepentingan pribadi pejabat yang bersangkutan.
Perlu diakui, aturan yang berlaku saat ini, Pasal 51 ART NU dan Peraturan Perkumpulan Nomor 12 Tahun 2025 (Bab IV, Pasal 9–11), secara tekstual baru menjangkau empat posisi sebagaimana disebut di atas. Sementara, Katib Aam, Sekjen, dan Bendum relatif masih longgar. Di titik inilah logika “keheningan pasal” yang saya maksud menjadi nyata. Hal ini bukan berarti rangkap jabatan ketiganya dibenarkan secara etis, melainkan aturan tertulis memang belum menjangkaunya. Justru di sinilah unwritten rules (kepatutan, bukan sekadar kepatuhan) harus tampil mengisi kekosongan itu, sembari mendorong revisi regulasi agar cakupannya diperluas ke seluruh “Ring Satu” PBNU.
Preseden Sejarah dan Kepastian Etis
Upaya memagari NU dari bahaya benturan kepentingan bukanlah gagasan baru, melainkan amanah dari para pendahulu. Muktamar ke-20 NU di Surabaya tahun 1954 memberi preseden moral yang jernih. Kala itu, ketika NU masih berwujud partai politik resmi, para ulama pendiri (muassis) dengan tegas melarang tiga formatur terpilih hasil muktamar, yakni Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, dan Sekretaris Jenderal PBNU, merangkap jabatan sebagai menteri kabinet. Menariknya, larangan tujuh dekade lalu itu justru mencakup Sekjen, posisi yang hari ini dibiarkan longgar. Artinya, kelonggaran yang terjadi bukan warisan sejarah, melainkan kemunduran dari standar yang pernah ditegakkan sendiri oleh para pendahulu. Sejarah pascareformasi pun mencatat bagaimana rangkap jabatan pucuk pimpinan dengan kursi kekuasaan negara berulang kali memicu perdebatan panjang soal independensi organisasi.
Bagi organisasi keagamaan, hukum tertulis hanyalah pagar terluar, standar minimal (minimum standard) dari sebuah kepatuhan. Yang jauh lebih tinggi dan mengikat adalah kepatutan etis, yakni adab, wara’ (kehati-hatian agar tidak terjerumus dalam syubhat atau fitnah), serta zuhud (sikap tidak berambisi pada kemilau kekuasaan duniawi). Ketiganya adalah tulang punggung tradisi pesantren yang selama ini menjaga NU tetap berpijak pada khittah-nya.
Dalam kacamata inilah, kelonggaran yang terjadi hari ini layak dibaca bukan sekadar persoalan administratif, melainkan gejala yang dalam tradisi keilmuan Islam disebut istidraj. Jika pucuk pimpinan PBNU dan pejabat publik adalah sosok yang sama, lantas ke mana jamaah mesti mengadu tatkala mereka dirugikan oleh kebijakan negara?
Amanah Sejarah Menjelang Muktamar Jombang
Menjelang Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang pada tanggal 27-31 Agustus mendatang, para kiai, pengasuh pesantren, dan utusan cabang yang akan hadir sebagai muktamirin memikul amanah sejarah yang tidak ringan. Di tengah suhu politik nasional yang menghangat, godaan untuk menyelesaikan perdebatan lewat kompromi teknis-formal sangatlah besar. Padahal, yang dibutuhkan bukan kepiawaian menafsirkan pasal, melainkan keberanian menegakkan kepatutan, menjadikan unwritten rules sebagai syarat tertinggi yang tidak bisa ditawar dalam menentukan kriteria kepemimpinan “Ring Satu” ke depan, dari Rais Aam hingga Bendahara Umum, tanpa kecuali.
Regulasi internal PBNU sudah semestinya dipertegas dan disempurnakan agar celah rangkap jabatan tertutup rapat bagi ketujuh posisi Ring Satu, bukan hanya empat. Namun, regulasi sekuat apa pun tidak akan berarti tanpa keteladanan dari mereka yang memegangnya. Pada akhirnya, catatan sejarah NU tidak akan mengenang pasal mana yang menang dalam pemungutan suara di Jombang, melainkan sejauh mana para pemimpinnya sanggup menahan diri dari godaan kekuasaan demi menjaga kesucian niat dan marwah jam’iyah.