Di balik tirai ketegangan politik dan kepungan militer pada Muktamar ke-29 Nahdlatul Ulama (NU) di Cipasung, Tasikmalaya pada tahun 1994, tersimpan sebuah keputusan monumental yang melampaui zamannya. Ketika perhatian publik tersedot pada pertarungan KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) melawan represi Orde Baru, para ulama di pesantren asuhan KH Ilyas Ruhiyat (Rais Aam PBNU 1992-1999) itu justru tengah merumuskan sebuah perlawanan lain yang tak kalah krusial. Perlawanan tersebut adalah deklarasi perlindungan terhadap alam semesta yang diwujudkan dalam fatwa mengenai lingkungan hidup.
Fatwa Kriminalisasi Perusak Alam di Arena Muktamar
Jauh sebelum isu pemanasan global dan krisis iklim mendominasi perbincangan publik secara masif, Muktamar Cipasung telah meletakkan landasan teologis yang sangat tegas. Forum permusyawaratan tersebut memutuskan bahwa segala bentuk pencemaran lingkungan, baik yang merusak udara, air, maupun tanah, apabila terbukti menimbulkan dharar (kerusakan atau bahaya bagi makhluk hidup), maka hukumnya adalah haram.
Hebatnya, keputusan ini tidak berhenti pada vonis dosa secara moral keagamaan. Muktamar mengategorikan perusakan lingkungan hidup sebagai bagian dari perbuatan kriminal atau jinayat. Keputusan progresif ini mengandung konsekuensi hukum positif yang mengikat. Artinya, merusak lingkungan bukan sekadar pelanggaran syariat yang diganjar stempel haram, melainkan kejahatan negara yang pelakunya wajib mendapatkan hukuman setimpal dari pihak yang berwenang. Ini adalah bukti keteguhan nyali NU dalam menyuarakan keadilan ekologis di tengah maraknya eksploitasi alam pada era pembangunan Orde Baru.
Meneladani Spirit Agraris Hadratussyekh dan Visi Kiai Sahal
Sikap tegas NU terhadap kelestarian alam sejatinya merupakan warisan genetik dari sang pendiri, Hadratussyekh KH Hasyim Asy’ari. Dalam rekam jejak sejarah hidupnya, Kiai Hasyim dikenal sangat menggemari dunia cocok tanam dan selalu menganjurkan warga NU serta masyarakat luas untuk bertani. Bagi beliau, bertani adalah pekerjaan yang amat mulia. Melalui laku agraris tersebut, Kiai Hasyim mengajarkan kemandirian ekonomi, kepedulian sosial untuk saling membantu, sekaligus mempraktikkan penjagaan kelestarian alam secara nyata.
Keteladanan ini kemudian diteruskan dan dikonseptualisasikan oleh KH Sahal Mahfudh, Rais Aam PBNU periode 1999-2014. Sebagai ulama yang teguh memegang prinsip sekaligus progresif dalam pemberdayaan masyarakat, Kiai Sahal merumuskan bahwa keseimbangan dan kelestarian lingkungan hidup merupakan kunci utama kesejahteraan manusia. Pada tahun 1988, beliau telah memperingatkan tentang bahaya pergeseran keseimbangan ekosistem akibat keserakahan manusia yang mengejar kepuasan lahiriah secara instan, tanpa mengindahkan disiplin sosial maupun antisipasi terhadap masa depan yang dapat menyulitkan generasi berikutnya.
Bagi Kiai Sahal, pesantren tidak boleh terasing dari realitas lingkungannya. Pesantren harus memosisikan diri sebagai institusi yang memusatkan peranannya pada visi “pewarisan bumi” (khalifah fil ardh) dalam rangka menyempurnakan ibadah kepada Sang Pencipta.
Manifestasi Gerakan Nasional Kehutanan dan Lingkungan Hidup
Komitmen historis dari Cipasung terus dirawat dan dipertegas oleh PBNU pada masa-masa berikutnya. Pada tanggal 23 Juli 2007, PBNU meluncurkan Gerakan Nasional Kehutanan dan Lingkungan Hidup (GNHLN). Melalui gerakan ini, PBNU mengeluarkan desakan keras agar pemerintah dan seluruh elemen rakyat bersikap nyata dalam melenyapkan segala bentuk usaha perusakan hutan, lingkungan hidup, dan kawasan permukiman.
PBNU menyerukan sebuah gerakan kebangkitan yang diistilahkan sebagai “jihad bi’ah” atau jihad melestarikan lingkungan. Seruan suci ini tetap dipijakkan pada kaidah-kaidah utama paham Ahlussunnah wal Jamaah, yakni tawasuth (moderat), tasamuh (toleran), tawazun (seimbang), dan amar ma’ruf nahi munkar. Penyelamatan alam dipandang bukan sekadar agenda ekologi, melainkan manifestasi dari rasa cinta tanah air dan upaya menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Gaya Hidup Sederhana dan Perjuangan Rakyat Kendeng
Dalam pandangan ulama karismatik KH A Mustofa Bisri (Gus Mus), langkah pertama dan paling mendasar dalam melakoni jihad pelestarian lingkungan adalah dengan menerapkan gaya hidup sederhana. Sikap hidup yang berlebih-lebihan dan konsumtif dinilai sebagai pangkal utama dari segala kerusakan, termasuk eksploitasi alam yang tak terkendali.
Tuntunan ini terejawantahkan dalam laku perjuangan rakyat di akar rumput. Belum lama ini, isu lingkungan kembali menyentak kesadaran publik ketika Gus Mus turut berdiri bersama warga masyarakat Rembang menyuarakan keadilan ekologis. Publik juga menjadi saksi ketangguhan “Ibu-ibu Kendeng” dari Rembang yang berjuang mempertahankan kelestarian pegunungan karst mereka dari ancaman industrialisasi pabrik semen. Puncak dari rentetan perjuangan ini terekam saat mereka menggelar aksi demonstrasi di depan Rektorat Universitas Gadjah Mada (UGM) pada 20 Maret 2015, memprotes kesaksian seorang peneliti universitas di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang yang menganggap kawasan karst Kendeng layak untuk ditambang.
Jihad melestarikan alam yang diwariskan dari Muktamar Cipasung ini merupakan estafet perjuangan yang panjang. Suara keadilan lingkungan harus terus dihidupkan dan digemakan oleh barisan kaum muda NU, mulai dari para kader Gerakan Pemuda Ansor, Fatayat NU, IPNU, IPPNU, PMII, hingga KMNU, demi memastikan bumi Nusantara tetap lestari bagi generasi mendatang.