Muktamar Luar Biasa Nahdlatul Ulama dalam Lintasan Aturan dan Rekayasa Sejarah

Di dalam struktur hierarki organisasi Nahdlatul Ulama (NU), Muktamar Luar Biasa (MLB) bagaikan tombol darurat yang sangat jarang tersentuh. Berdasarkan Anggaran Dasar Nahdlatul Ulama Bab IX Pasal 22, jamiyah ini memiliki empat tingkat permusyawaratan nasional, yakni Muktamar, Muktamar Luar Biasa, Musyawarah Nasional Alim Ulama, dan Konferensi Besar. Dari keempat pilar tersebut, MLB menempati posisi yang paling tidak populer dan hanya disuarakan pada momen-momen yang sangat krusial dan genting.

Syarat Ketat Penyelenggaraan Forum Darurat

Mekanisme penyelenggaraan MLB tidak bisa dilakukan secara serampangan. Aturan mainnya dikunci dengan sangat ketat dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) NU Pasal 73. Forum darurat ini hanya sah untuk diselenggarakan jika terjadi kondisi-kondisi khusus yang sangat fatal, seperti apabila Rais Aam atau Ketua Umum Pengurus Besar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap ketentuan AD/ART.

Lebih jauh lagi, untuk mencegah penyalahgunaan wewenang secara politis, MLB tidak bisa digelar hanya berdasarkan keinginan segelintir elite. Persyaratannya mengharuskan adanya usulan resmi dari sekurang-kurangnya 50 persen plus satu dari total keseluruhan jumlah Pengurus Wilayah dan Pengurus Cabang di seluruh Indonesia. Persyaratan berlapis inilah yang membuat forum ini lebih sering hadir sebagai wacana ketimbang realitas.

Bayang Bayang Rekayasa Rezim Orde Baru

Kendati sangat sulit diwujudkan secara sah, sejarah NU mencatat adanya upaya untuk memaksakan terselenggaranya MLB, yang paling menonjol terjadi pada era represif Orde Baru. Berdasarkan catatan dalam Ensiklopedia Nahdlatul Ulama: Sejarah, Tokoh, dan Khazanah Pesantren, insiden ini bermula dari memanasnya tensi pasca-Muktamar NU di Cipasung, Tasikmalaya pada tahun 1994.

Saat itu, Abu Hasan yang maju sebagai calon penantang harus menerima kekalahan dari KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dalam pemilihan Ketua Umum Tanfidziyah PBNU. Tidak puas dengan hasil demokratis tersebut, Abu Hasan menginisiasi penyelenggaraan MLB dengan mengatasnamakan NU. Gerakan ini sangat kekurangan legitimasi karena mayoritas cabang NU di berbagai daerah menolak memberikan dukungan.

Namun, berbekal dukungan dan fasilitas dari kekuasaan rezim Orde Baru kala itu, Abu Hasan tetap nekat menggelar MLB versinya di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, pada Januari 1996. Keabsahan perwakilan cabang yang hadir dalam forum tersebut dipertanyakan secara luas. Dari forum yang sarat rekayasa politik ini, Abu Hasan kemudian membentuk struktur tandingan bernama KPPNU. Pada akhirnya, KPPNU layu sebelum berkembang dan mati dengan sendirinya akibat tidak adanya sokongan dari para kiai sepuh, aktivis, syuriyah, maupun akar rumput nahdliyin.

Wacana Kultural Menjelang Boyolali

Selain manuver politik Abu Hasan, wacana mengenai MLB juga pernah menyeruak menjelang perhelatan Muktamar NU di Boyolali, Jawa Tengah, pada tahun 2004. Kali ini, desakan muncul bukan dari intervensi rezim penguasa, melainkan disuarakan secara organik oleh kelompok-kelompok kultural di akar rumput NU yang merasa perlunya pembenahan arah organisasi.

Meski demikian, letupan suara kultural tersebut layu di tahap gagasan dan tidak pernah terealisasi. Pengurus Besar Syuriyah PBNU saat itu tidak mengagendakannya, menilai bahwa MLB bukanlah solusi yang tepat untuk mengurai atau membenahi dinamika jamiyah pada masa tersebut.

Kemenangan Tradisi Musyawarah

Dari dua keping sejarah tersebut, dapat ditarik sebuah benang merah bahwa Muktamar Luar Biasa yang murni dan berlandaskan konstitusi organisasi pada hakikatnya belum pernah benar-benar dilaksanakan di tubuh NU. Fakta ini menegaskan kedewasaan organisasi, di mana tradisi musyawarah mufakat, tabayun, dan komunikasi intensif antar-kiai masih sangat diandalkan untuk menjembatani setiap perbedaan pendapat yang tajam.

Sekalipun demikian, eksistensi aturan MLB tetap dipertahankan dalam konstitusi NU. Hal ini menjadi penanda bahwa jamiyah tetap menyediakan katup pengaman organisatoris, sebuah mekanisme korektif terakhir yang siap diaktifkan, namun dengan persyaratan yang teramat ketat guna melindungi muruah NU dari intervensi serampangan.

Catatan Redaksi:Artikel ini disadur dan dikembangkan dari tulisan Muhammad Faizin dalam buku Fragmen-fragmen Muktamar NU dari Era Kolonial hingga Milenial (Editor: Achmad Mukafi Niam). Penyesuaian bahasa dan narasi dilakukan oleh Redaksi tanpa mereduksi esensi fakta sejarah di dalamnya.