Sebagai organisasi kemasyarakatan terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU) memiliki ruang konsolidasi yang berlapis. Muktamar memang menjadi forum permusyawaratan tertinggi yang menyedot perhatian nasional maupun global. Namun, dalam lintasan sejarahnya, NU merespons denyut nadi keumatan dan kebangsaan tidak hanya melalui Muktamar. Terdapat tiga pertemuan besar lain yang tak kalah krusial dalam menentukan arah gerak jamiyah, yakni Rapat Akbar, Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama, dan Konferensi Besar atau Konbes.
Rapat Akbar dan Gelombang Kultural di Masa Kritis
Rapat Akbar lahir dari rahim kultural masyarakat NU sebagai respons atas kegelisahan sosial yang mendesak. Lebih dari sekadar ajang berkumpul, pertemuan ini adalah manifestasi permohonan pertolongan kepada Tuhan yang dibalut dalam kehangatan tradisi pesantren. Acara biasanya dibuka dengan pagelaran seni khas santri seperti terbangan dan lantunan Shalawat Badar, dilanjutkan dengan pembacaan wirid istighotsah dan tahlil, lalu ditutup dengan tausiyah dari para kiai untuk merespons problem kemasyarakatan.
Dalam sejarah politik modern Indonesia, Rapat Akbar paling monumental terjadi pada 1 Maret 1992 di Stadion Senayan, Jakarta. Di bawah kepemimpinan Ketua Umum PBNU KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur), NU menggelar perhelatan raksasa ini di tengah iklim politik Orde Baru yang dinamis dan bergejolak. Saat itu, Presiden Soeharto tengah menggalang kekuatan politik dari berbagai kelompok, termasuk memanfaatkan simbol agama melalui Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), guna memuluskan jalan menuju periode kelima kepresidenannya.
Langkah Gus Dur sangat taktis dan berani. Rapat Akbar Senayan dirancang untuk melontarkan kritik kualitatif terhadap kompetisi politik yang tidak sehat, sekaligus menghindari keharusan memberi dukungan buta kepada kekuasaan Soeharto. Meski pergerakan peserta sempat digembosi oleh penguasa dari target satu juta menjadi sekitar setengah juta orang, acara ini sukses membacakan Sembilan Ikrar Kesetiaan kepada Pancasila dan UUD 1945. Melalui ikrar tersebut, NU berhasil menjaga independensi politiknya dan terhindar dari stigma pembangkang negara. Berbeda dengan forum resmi jamiyah lainnya, Rapat Akbar bersifat fleksibel dan dapat diselenggarakan oleh pesantren, warga, maupun pengurus NU di tingkat mana pun.
Musyawarah Nasional Alim Ulama sebagai Otoritas Fatwa
Jika Rapat Akbar adalah unjuk kekuatan kultural, maka Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama adalah benteng intelektualitas dan hukum Islam. Diinisiasi oleh pengurus besar Syuriyah sekurang-kurangnya sekali dalam satu periode kepengurusan, forum ini secara khusus mengundang para ulama Ahlussunnah wal Jama’ah, pengasuh pesantren, hingga tenaga ahli dari luar kepengurusan NU untuk memecahkan problem keagamaan.
Sebagai forum Bahtsul Masail skala akbar, pembahasan dalam Munas dibagi menjadi tiga kategori analisis yang tajam. Kategori Waqi’iyyah membahas masalah keagamaan yang aktual dan nyata terjadi, Maudlu’iyyah mengupas masalah secara tematik, sedangkan Qonuniyyah membedah persoalan hukum agama yang bersinggungan dengan draf perundang-undangan negara.
Munas tidak memiliki wewenang untuk mengubah Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) atau merombak kepengurusan. Namun, keputusan-keputusannya sering kali menorehkan sejarah penting bagi pedoman umat. Munas pertama kali digelar di Kaliurang pada 1981, yang selain mengukuhkan KH Ali Maksum sebagai Rais Aam, juga melahirkan fatwa-fatwa medis progresif mengenai bayi tabung, cangkok mata, hingga transplantasi ginjal dan jantung. Puncaknya terjadi pada Munas Situbondo 1983 yang menghasilkan “Deklarasi Situbondo”, sebuah landasan teologis krusial yang merumuskan penerimaan Pancasila oleh kaum santri. Munas ini terus bergulir menanggapi tantangan zaman, mulai dari Cilacap (1987), Bandar Lampung (1992) yang merumuskan sistem pengambilan hukum berpola manhaji, Lombok Tengah (1997), Jakarta (2002), hingga Kempek Cirebon (2012).
Konferensi Besar untuk Konsolidasi Organisasi
Untuk mengawal keputusan-keputusan strategis Muktamar, NU memiliki mesin penggerak tata kelola organisasi bernama Konferensi Besar (Konbes). Berbeda dengan Munas yang membuka pintu lebar bagi ulama dan pakar eksternal, Konbes bersifat lebih tertutup. Kepesertaannya dibatasi secara ketat, hanya melibatkan anggota pleno Pengurus Besar dan Pengurus Wilayah.
Forum ini mengerucutkan pembahasannya ke dalam tiga komisi utama, yakni Komisi Program, Komisi Organisasi, dan Komisi Rekomendasi. Tugas utamanya adalah memastikan pelaksanaan amanat Muktamar, mengkaji perkembangan program kerja, dan menerbitkan Peraturan Organisasi (PO). Demi efisiensi penyelenggaraan, Konbes dewasa ini sering kali dihelat secara berdampingan dengan Munas Alim Ulama.
Menilik rekam jejak historisnya, nomenklatur Konferensi Besar sudah digunakan sejak 19 Maret 1957 melalui Konbes Syuriyah NU di Surabaya. Kendati demikian, secara konseptual, Konbes di era 1950-an memiliki kemiripan wewenang dengan Munas Alim Ulama saat ini, yakni membahas perdebatan hukum dan isu kebangsaan—seperti wacana wanita menjadi anggota DPR hingga tinjauan ulang hukum gadai. Forum ini sempat digelar secara insidental di Jakarta pada April 1960 dan Oktober 1961, sebelum akhirnya fungsi administratifnya dibakukan secara permanen dalam tata aturan permusyawaratan jamiyah.